I.
Pendahuluan
Tafsir adalah
penjelasan al-Quran. Bagi orang asing, al-Quran perlu diperjelas supaya dapat
dicerna, baik itu dari tejemahan, ataupun dari penjelasan. Terjemahan atau
penjelasan sendiri tergolong dalam tafsir. Di Indonesia khususnya, tidak semua
masyarakat Islam dapat memahami ayat al-Quran secara langsung, perlu adanya
terjemahan resmi dan standar, dalam hal ini, telah dilakukan dan distandarkan
oleh Departemen Agama. Jauh dari itu, banyak para pemikir ke-Islaman di
Indonesia yang juga menafsirkan
ayat-ayat Alquran, seperti Hamka, Hasbi ash-Shiddiqi dan lain-lain.
Quraish Shihab, adalah
pemikir kontemporer, yang masih aktif yang mengkhidmatkan dirinya untuk Islam. Diantara
usaha itu adalah beliau ikut dalam tim penerjemah al-Quran Departemen Agama,
selain memiliki al-Quran terjemahan pribadi. beliau juga menafsirkan al-Quran
secara lengkap, tiga puluh juz, dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Nama tafsir Quraish
Shihab adalah Tafsir Al-Mishbah. Tafsir ini terdiri dari lima belas
volume, dan menafsirkan al-Quran secara lengkap, tiga puluh juz al-Quran.
II.
Pembahasan
A. Biografi Prof.M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab lahir pada tanggal 16 februari 1944 di Rmapang, Ujung
Pandang, Sulawesi Selatan, Ayahnya bernama Abdurrahman Shihab adalah keluarga
keturunan arab yang terpelajar dan menjadi ulama sekaligus guru besar di IAIN
Alauddin Ujung pandang. M. Quraish
Shihab menyelesaikan sekolah
dasarnya di kota
Ujung Pandang. Kemudian ia
melanjutkan sekolah menengahnya di
kota Malang sambil belajar agama di pesantren Dar al-Hadis al-Fiqhiyah.[1] Pada tahun 1958, ketika berusia
14 tahun, ia
berangkat ke Kairo,
Mesir untuk melanjutkan studi
dan diterima di
kelas II Tsanawiyah
Al-Azhar. Setelah itu ia diterima
sebagai mahasiswa di
Universitas Al-Azhar dengan mengambil jurusan
Tafsir dan Hadits,
Fakultas Ushuluddin hingga menyelasaikan Lc pada tahun 1967.
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya
pada fakultas dan
jurusan yang sama
hingga memperoleh gelar master
(MA) pada tahun 1969.[2]
Setelah menyelesaikan studinya
dengan gelar M.A
tersebut, untuk sementara beliau
kembali ke Ujung Pandang. Dalam kurun
waktu kurang lebih sebelas
tahun (1969 sampai
1980) beliau terjun
ke berbagai aktivitas
sambil menimba pengalaman, baik
dalam bidang kegiatan
akademik di IAIN Alauddin
maupun di berbagai
institusi pemerintah setempat.
Dalam masa menimba pengalaman
dan karier ini, beliau
terpilih sebagai pembantu Rektor III
IAIN Ujung Pandang.
Selain itu, beliau juga
terlibat dalam pengembangan
pendidikan perguruan tinggi swasta wilayah timur Indonesia dan diserahi
tugas sebagai koordinator
wilayah. Di tengah-tengah kesibukannya itu beliau juga
aktif melakukan kegiatan
ilmiyah yang menjadi dasar kesarjanaannya.
Pada tahun 1980,
M. Quraish Shihab
kembali ke Mesir untuk meneruskan studinya di Program
Pacasarjana Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis di Universitas Al-Azhar.
Hanya dalam waktu dua tahun (1982) dia berhasil menyelesaikan disertasinya yang
berjudul Nazm al-Durar li
alBiqā’i Tahqiq wa Dir
āsah dan berhasil
dipertahankan dengan nilai
cum laude.
Tahun 1984 adalah
babak baru tahap
kedua bagi Quraish
Shihab untuk melanjutkan karirnya.
Untuk itu beliau
pindah tugas dari
IAIN Ujung Pandang ke Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta. Di sini beliau
aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Qur’an di program S1, S2,dan S3 sampai
tahun 1998. Di samping
melaksanakan tugas pokoknya
sebagai dosen, beliau
juga dipercaya menduduki jabatan
sebagai Rektor IAIN
Jakarta selama dua priode
(1992-1996 dan 1997-1998).
Setelah itu beliau
dipercaya menduduki jabatan
sebagai Menteri Agama
selama kurang lebih
dua bulan di
awal tahun 1998.\
B. Sistematika, Corak Penulisan dan Contoh Tafsir Al Misbah Karya Prof.M. Quraish Shihab.
Dalam tafsir Al Misbah ini, metode yang digunakan Quraish Shihab adalah
metode tahlili (analitik), yaitu sebuah bentuk
karya tafsir yang berusaha untuk mengungkap kandungan al Qur’an dari
berbagai aspek yang disusun berdasarkan urutan ayat di dalam Al Qur’an, selanjutnya
memberikan penjelasan tentang kosa kata, makna global ayat, korelasi, asbabun
nuzul, dan hal-hal lain yang dianggap bisa membantu untuk memahami al-Qur’an.[3]
Sebelum menulis tafsir Al Misbah, Quraish Shihab sudah menghasilkan karya
dengan metode tahlili, yakni ketika beliau menulis tafsir al-Qur’an al Karim.
Namun baginya bahasan tafsir tersebut yang mengakomodasikan kajian kebahasaan
(kosa kata) yag relative lebih bias dari kaidah kaidah tafsir yang menjadikan
karya tersebut lebih layak untuk di konsumsi bagi orang-orang yang berkecimpung
di bidang al-Qur’an. Sementara kalangan orang awam, karya tersebut kurang diminati dan berkesan
bertele-tele.
Sedangkan dari segi corak, tafsir Al Misbah ini lebih cenderung kepada
corak sastra budaya dan kemasyarakatan (al adabi al ijtima’i), yaitu corak
yang berusaha memahami nash-nash al-Qur’an dengan cara mengemukakan ungkapan-ungkapan al-Qur’an secara
teliti, selanjutnya menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh al-Qur’an
tersebut dengan bahasa yang indah dan menarik, kemudian seorang mufassir
berusaha menghubungkan nash nash al-Qur’an yang dikaji dengan kenyataan sosial
dan sistem budaya yang ada. Corak tafsir ini merupakan corak baru yang menarik
pembaca dan menumbuhkan kecintaan kepada al-Qur’an serta memotivasi untuk
menggali makna-makna dan rahasia al-Qur’an.
Setidaknya ada tiga karakter yang harus dimiliki oleh sebuah karya tafsir bercorak sastra budaya dan kemasyarakatan. Pertama, menjelaskan petunjuk ayat al Qur’an
yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan menjelaskan bahwa al Qur’an itu kitab suci yang kekal sepanjang zaman.
Kedua, penjelasan lebih tertuju pada penanggulangan penyakit dan masalah-masalah yang sedang mengemuka dalam masyarakat. Ketiga, disajikan dengan
bahasa yang mudah dipahami dan indah.
Tafsir Al Misbah karya Quraish Shihab ini nampaknya memenuhi ketiga
persyaratan tersebut, sehubungan dengan karakter yang disebut pertama, yaitu
tafsir ini selalu menghadirkan akan petunjuk dengan menghubungkan kehidupan
masyarakat dan menjelaskan bahwa al-Qur’an ini kitab suci yang kekal sepanjang
zaman,[4] seperti ketika menafsirkan surat al Mu’minun ayat 5-7 Allah berfirman:
وَالَّذِينَ
هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ
فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya:
“Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka
mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).
Dari kutipan yang panjang diatas, jelas sekali bahwa Quraish Shihab tidak
menginginkan adanya anggapan bahwa kitab suci al-Qur’an menjadi petunjuk hanya
sewaktu saja. Disini Quraish Shihab membedakan antara budak dengan pembantu rumah tangga
yang dipekerjakan di dalam atau di luar negeri. Quraish Shihab
menjelaskan walaupun sekarang sudah tidak ada budak bukan berarti ayat ini
sudah tidak relevan lagi. Lagi-lagi, dapat dikataka disini bahwa corak tafsir Al Misbah karya
Quraish Shihab bercorak adabi ijtima’i, yaitu corak tafsir yang lebih
mengedepankan sastra budaya dan kemasyarakatan. Wallahu A’lam[5]
III.
Kesimpulan
Quraish Shihab adalah
sosok pemikir dan mufassir yang sangat handal. Disamping sebagai seorang
pemikir dan mufassir yang handal, beliau juga diberi kepercayaan untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di beberapa lembaga pendidikan dan
organisasi sosial keagamaan.
Quraish Syihab
cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik),
yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur'an yang tersebar
dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian
menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai
jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan.
Tafsir al-Misbah didasarkan
pada pendekatan sosiologis-antrpologis yang memberikan kemudahan kepada
pembacanya untuk memahami makna yang tersirat di dalam al-Qur'an.
DAFTAR PUSAKA
Quraish Shihab, M. Membumikan
al-Qur’an. Tentang Penulis, Mizan, Bandung, 1994
Raziqin, Badiatul. dkk, 101
Jejak Tokoh Islam
Indonesia, e-Nusantara. Yogyakarta, 2009
Nor Ichwan, Mohammad. Prof.M.Quraish shihab Membincang
Persoalan Gender. (Semarang: Rasail. 2013)
[1]. M. Quraish Shihab, Membumikan
al-Qur’an, Tentang Penulis, Mizan, Bandung, 1994, hal. 6
[2]. Badiatul
Raziqin, dkk, 101 Jejak Tokoh Islam
Indonesia, e-Nusantara, Yogyakarta, 2009, hal. 269-270
[3]. Mohammad Nor
Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender, (Semarang:
Rasail. 2013), Hal 58
[4]. Mohammad Nor
Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender, (Semarang:
Rasail. 2013), Hal 59-61
[5]. Mohammad
Nor Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender,
(Semarang: Rasail. 2013), Hal 63
Komentar
Posting Komentar