Langsung ke konten utama

TAFSIR PERIODE SEKARANG: M. Quraish Shihab


                   I.            Pendahuluan
Tafsir adalah penjelasan al-Quran. Bagi orang asing, al-Quran perlu diperjelas supaya dapat dicerna, baik itu dari tejemahan, ataupun dari penjelasan. Terjemahan atau penjelasan sendiri tergolong dalam tafsir. Di Indonesia khususnya, tidak semua masyarakat Islam dapat memahami ayat al-Quran secara langsung, perlu adanya terjemahan resmi dan standar, dalam hal ini, telah dilakukan dan distandarkan oleh Departemen Agama. Jauh dari itu, banyak para pemikir ke-Islaman di Indonesia yang  juga menafsirkan ayat-ayat Alquran, seperti Hamka, Hasbi ash-Shiddiqi dan lain-lain.
Quraish Shihab, adalah pemikir kontemporer, yang masih aktif  yang mengkhidmatkan dirinya untuk Islam. Diantara usaha itu adalah beliau ikut dalam tim penerjemah al-Quran Departemen Agama, selain memiliki al-Quran terjemahan pribadi. beliau juga menafsirkan al-Quran secara lengkap, tiga puluh juz, dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Nama tafsir Quraish Shihab adalah Tafsir Al-Mishbah. Tafsir ini terdiri dari lima belas volume, dan menafsirkan al-Quran secara lengkap, tiga puluh juz al-Quran.

                II.            Pembahasan
A.    Biografi Prof.M. Quraish Shihab
M. Quraish Shihab lahir pada tanggal 16 februari 1944 di Rmapang, Ujung Pandang, Sulawesi Selatan, Ayahnya bernama Abdurrahman Shihab adalah keluarga keturunan arab yang terpelajar dan menjadi ulama sekaligus guru besar di IAIN Alauddin Ujung pandang. M. Quraish  Shihab  menyelesaikan  sekolah  dasarnya  di  kota  Ujung Pandang.  Kemudian ia melanjutkan  sekolah menengahnya  di  kota Malang sambil belajar agama di pesantren Dar al-Hadis al-Fiqhiyah.[1] Pada tahun 1958,  ketika  berusia  14  tahun,  ia  berangkat  ke  Kairo,  Mesir  untuk melanjutkan  studi  dan  diterima  di  kelas  II  Tsanawiyah  Al-Azhar. Setelah itu  ia  diterima  sebagai  mahasiswa  di  Universitas  Al-Azhar  dengan mengambil  jurusan  Tafsir  dan  Hadits,  Fakultas  Ushuluddin  hingga menyelasaikan Lc pada tahun 1967. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya  pada  fakultas  dan  jurusan  yang  sama  hingga  memperoleh gelar master (MA) pada tahun 1969.[2]
Setelah  menyelesaikan  studinya  dengan  gelar  M.A  tersebut,  untuk sementara beliau kembali ke Ujung Pandang. Dalam kurun  waktu kurang lebih sebelas  tahun  (1969  sampai  1980)  beliau  terjun  ke  berbagai  aktivitas  sambil menimba  pengalaman,  baik  dalam  bidang  kegiatan  akademik  di IAIN  Alauddin  maupun  di  berbagai  institusi  pemerintah  setempat.  Dalam masa  menimba  pengalaman  dan  karier  ini,  beliau terpilih sebagai  pembantu Rektor  III  IAIN  Ujung  Pandang.  Selain  itu,  beliau juga  terlibat  dalam pengembangan pendidikan perguruan tinggi swasta wilayah timur Indonesia dan  diserahi  tugas  sebagai  koordinator  wilayah.  Di  tengah-tengah kesibukannya  itu  beliau  juga  aktif  melakukan  kegiatan  ilmiyah  yang  menjadi dasar kesarjanaannya.
Pada  tahun  1980,  M.  Quraish  Shihab  kembali  ke  Mesir untuk meneruskan studinya di Program Pacasarjana Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir Hadis di Universitas Al-Azhar. Hanya dalam waktu dua tahun (1982) dia berhasil menyelesaikan disertasinya yang berjudul  Nazm al-Durar li alBiqā’i  Tahqiq  wa  Dir āsah  dan  berhasil  dipertahankan  dengan  nilai  cum laude.
Tahun  1984  adalah  babak  baru  tahap  kedua  bagi  Quraish  Shihab untuk  melanjutkan  karirnya.  Untuk  itu  beliau  pindah  tugas  dari  IAIN Ujung Pandang ke Fakultas Ushuluddin IAIN Jakarta. Di sini beliau aktif mengajar bidang Tafsir dan Ulum Al-Qur’an di program S1, S2,dan S3 sampai tahun 1998.  Di  samping  melaksanakan  tugas  pokoknya  sebagai  dosen,  beliau  juga dipercaya  menduduki  jabatan  sebagai  Rektor  IAIN  Jakarta  selama  dua priode  (1992-1996  dan  1997-1998).  Setelah  itu  beliau  dipercaya menduduki jabatan  sebagai  Menteri  Agama  selama  kurang  lebih  dua  bulan  di  awal tahun 1998.\

B.     Sistematika, Corak Penulisan dan Contoh Tafsir Al Misbah Karya Prof.M. Quraish Shihab.
Dalam tafsir Al Misbah ini, metode yang digunakan Quraish Shihab adalah metode tahlili (analitik), yaitu sebuah bentuk  karya tafsir yang berusaha untuk mengungkap kandungan al Qur’an dari berbagai aspek yang disusun berdasarkan urutan ayat di dalam Al Qur’an, selanjutnya memberikan penjelasan tentang kosa kata, makna global ayat, korelasi, asbabun nuzul, dan hal-hal lain yang dianggap bisa membantu untuk memahami al-Qur’an.[3]
Sebelum menulis tafsir Al Misbah, Quraish Shihab sudah menghasilkan karya dengan metode tahlili, yakni ketika beliau menulis tafsir al-Qur’an al Karim. Namun baginya bahasan tafsir tersebut yang mengakomodasikan kajian kebahasaan (kosa kata) yag relative lebih bias dari kaidah kaidah tafsir yang menjadikan karya tersebut lebih layak untuk di konsumsi bagi orang-orang yang berkecimpung di bidang al-Qur’an. Sementara kalangan orang awam, karya tersebut kurang diminati dan berkesan bertele-tele.
Sedangkan dari segi corak, tafsir Al Misbah ini lebih cenderung kepada corak sastra budaya dan kemasyarakatan (al adabi al ijtima’i), yaitu corak yang berusaha memahami nash-nash al-Qur’an dengan cara  mengemukakan ungkapan-ungkapan al-Qur’an secara teliti, selanjutnya menjelaskan makna-makna yang dimaksud oleh al-Qur’an tersebut dengan bahasa yang indah dan menarik, kemudian seorang mufassir berusaha menghubungkan nash nash al-Qur’an yang dikaji dengan kenyataan sosial dan sistem budaya yang ada. Corak tafsir ini merupakan corak baru yang menarik pembaca dan menumbuhkan kecintaan kepada al-Qur’an serta memotivasi untuk menggali makna-makna dan rahasia al-Qur’an.
Setidaknya ada tiga karakter yang harus dimiliki oleh sebuah karya tafsir bercorak sastra budaya dan kemasyarakatan. Pertama, menjelaskan petunjuk ayat al Qur’an yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat dan menjelaskan bahwa al Qur’an itu kitab suci yang kekal sepanjang zaman. Kedua, penjelasan lebih tertuju pada penanggulangan penyakit dan masalah-masalah yang sedang mengemuka dalam masyarakat. Ketiga, disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan indah.
Tafsir Al Misbah karya Quraish Shihab ini nampaknya memenuhi ketiga persyaratan tersebut, sehubungan dengan karakter yang disebut pertama, yaitu tafsir ini selalu menghadirkan akan petunjuk dengan menghubungkan kehidupan masyarakat dan menjelaskan bahwa al-Qur’an ini kitab suci yang kekal sepanjang zaman,[4] seperti ketika menafsirkan surat al Mu’minun ayat 5-7 Allah berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Artinya:

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).

Dari kutipan yang panjang diatas, jelas sekali bahwa Quraish Shihab tidak menginginkan adanya anggapan bahwa kitab suci al-Qur’an menjadi petunjuk hanya sewaktu saja. Disini Quraish Shihab membedakan antara budak dengan pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di dalam atau di luar negeri. Quraish Shihab menjelaskan walaupun sekarang sudah tidak ada budak bukan berarti ayat ini sudah tidak relevan lagi. Lagi-lagi, dapat dikataka disini bahwa corak tafsir Al Misbah karya Quraish Shihab bercorak adabi ijtima’i, yaitu corak tafsir yang lebih mengedepankan sastra budaya dan kemasyarakatan. Wallahu A’lam[5]










             III.            Kesimpulan
Quraish Shihab adalah sosok pemikir dan mufassir yang sangat handal. Disamping sebagai seorang pemikir dan mufassir yang handal, beliau juga diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di beberapa lembaga pendidikan dan organisasi sosial keagamaan.
Quraish Syihab cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudu’i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur'an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan.
Tafsir al-Misbah didasarkan pada pendekatan sosiologis-antrpologis yang memberikan kemudahan kepada pembacanya untuk memahami makna yang tersirat di dalam al-Qur'an.




















DAFTAR PUSAKA
Quraish Shihab, M. Membumikan al-Qur’an. Tentang Penulis, Mizan, Bandung, 1994
Raziqin, Badiatul.  dkk,  101  Jejak  Tokoh  Islam  Indonesia, e-Nusantara. Yogyakarta, 2009
Nor Ichwan, Mohammad. Prof.M.Quraish shihab Membincang Persoalan Gender. (Semarang: Rasail. 2013)


[1]. M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, Tentang Penulis, Mizan, Bandung, 1994, hal. 6
[2]. Badiatul Raziqin, dkk, 101  Jejak Tokoh Islam Indonesia, e-Nusantara, Yogyakarta, 2009, hal. 269-270

[3]. Mohammad Nor Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender, (Semarang: Rasail. 2013), Hal 58
[4]. Mohammad Nor Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender, (Semarang: Rasail. 2013), Hal 59-61
[5]. Mohammad Nor Ichwan, PROF.M.QURAISH SHIHAB Membincang Persoalan Gender, (Semarang: Rasail. 2013), Hal 63

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH GHORIBUL QURAN

PENDAHULUAN             Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad Saw dan kaumnya, merupakan kewajiban umatnya untuk membacanya, mempelajarinya, sekaligus mengamalkannya. Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk kepada manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.             Akan tetapi, ternyata ada sebagian kata atau lafal yang sulit dipahami, bahkan oleh orang Arab sekalipun. Lafal-lafal seperti inilah seperti yang dipelajari dalam ilmu Gharib u l-Quran. Banyak lafadz dalam ayat-ayat Al-qur’an yang aneh bacaannya. Maksud aneh adalah ada beberapa bacaan tulisan Alqur’an yang tidak sesuai dengan kaidah aturan membaca yang umum atau yang biasa berlaku dalam kaidah bacaan bahasa arab. Hal ini menunjukkan adanya keistimewaan Alqur’an yang mengandung kemukjizatan yang sangat tinggi, disinilah letak kehebatannya sehingga kaum sastrawan tidak mampu menandi...

MAKALAH ADA’ WA TAHAMMUL HADITS

I.                    PENDAHULUAN Penghimpunan dan periwayatan hadits tidak bersifat konvensional, tetapi dihimpun dan diriwayatkan melalui tulisan dan riwayat dengan beragam bentuknya berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang paling akurat. Suatu hadits tidak akan diterima, kecuali bila pembawanya memenuhi syarat-syarat yang amat rumit yang telah ditetapkan oleh ulama, dan yang mereka jelaskan secara lengkap di dalam buku-buku Ushulul Hadits. [1] Untuk memahami ilmu hadits ulama telah memberikan kontribusi yang besar dalam menyusun ilmu-ilmu yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan, penjelasan, pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadits. Yang disusun oleh ulama dalam bentuk beragam karya   sampai masing- masing ilmu bisa berdiri sendiri. Ilmu-ilmu itu tumbuh dalam waktu yang hampir bersamaan dan saling berkaitan. Adapun salah satu ilmu yang sangat penting yang memili...