PEMAHAMAN HADIS TENTANG RU’YATUL HILAL DALAM PENENTUAN AWAL BULAN RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI DALAM KONTEKS SAINS
A. Latar Belakang
Persoalan ibadah Islam harus ditentukan melalui dalil yang pasti yaitu
al-Qur’an dan hadis. Mengacu kepada kaidah usuliyah yang menyebutkan
bahwa pada dasarnya ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang mewajibkannya,
maka sangat perlu sekali dalam melaksanakan ibadah didukung oleh dalil yang
pasti.[1]
Salah satu ibadah yang terkait dengan perintah Allah swt. dan Nabi saw adalah
masalah ibadah puasa. Di dalam ibadah ini terdapat banyak menimbulkan berbagai
perbedaan di antara umat Islam terutama dalam menentukan kapan diwajibkannya
puasa dan kapan berakhirnya puasa. Hal tersebut terkait erat dengan penentuan
awal dan akhir suatu bulan.
Jika berpedoman pada QS. Al-Baqarah ayat 158 dijelaskan bahwa puasa itu
diwajibkan kepada siapa saja yang merasakan (menemukan) bulan Ramadhan dan
puasa itu adalah hari-hari tertentu. Ayat tersebut tidak menjelaskan kapan
puasa Ramadhan dimulai. Informasi pelaksanaannya ditemukan dalam hadis nabi
yang redaksinya bermacam-macam karena diriwayatkan bilma’na. paling
tidak ada dua kategori dalam persoalan ini yakni melihat bulan (hilal) dan
melalui perkiraan jika tidak menemukan wujud al-hilal.[2]
Pembahasan ini akan memberikan penjelasan seputar hadis yang dijadikan
obyek pemahaman umat Islam khususnya dalam persoalan penentuan awal dimulainya
ibadah puasa dan berakhirnya puasa (berhari raya) dalam hadis konteks sains.
Kajian ini menjadi penting karena diantara umat Islam ada yang berpendapat
bahwa upaya ru’yah harus dilakukan dengan mata telanjang jika memakai teknologi
hasil temuan iptek dianggap bid’ah. Pembahasan ini akan dimulai dari sisi
pemahaman hadis secara ma’an al hadis, kemudian diintegrasikan dengan
sains karena persoalan ini menyangkut ilmu sains. Pola pemaknaan ini diharapkan
dapat membantu kontroversial perbedaan penerapan awal waktu puasa dan hari raya
yang sering terjadi di kalangan umat Islam, khusunya Indonesia.[3]
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut, untuk mempermudah kajian agar penelitian yang
dilakukan bisa terarahkan pada satu objek dan mudah untuk dipahami, maka
dirumuskan beberapa masalah pokok sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman hadis tentang ru’yatul hilal dalam penentuan awal puasa
ramadhan dan hari raya idul fitri?
2. Bagaimana proses penentuan terjadinya ru’yatul hilal dalam konteks sains?
C. Tujuan penelitian
Tujuan dari penelitian tentang
ru’yatul hilal dalam penentuan awal puasa ramadhan dan hari raya idul fitri
adalah sebagai berikut:
1. Untuk memahami hadis-hadis mengenai ru’yatul hilal dalam penentuan awal
Puasa Ramdhan dan hari raya Idul Fitri.
2. Untuk mengetahui proses penentuan terjadinya ru’yatul hilal dalam konteks
sains.
D. Manfaat penelitian
Manfaat dari proses
penelitian tersebut antara lain adalah:
1. Secara teori adalah untuk memberikan pemahaman hadis tentang ru’yatul hilal
dalam penentuan awal puasa ramadhan dan hari raya idul fitri.
2. Secara praktik penelitian diharapkan bisa dijadikan rujukan bagi pembahasan
tentang ru’yatul hilal menurut perspektif hadis dan konteks sains.
E. Penelitian Terdahulu dan Batasan Masalah
Penelitian wilayah kajian hadis terkait dengan ru’yatul hilal dalam
penentuan awal puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri sejauh ini belum penulis
temukan, adapun pembahasan mengenai ru’yatul hilal kebanyakan berbentuk
artikel. Maka dari itu dengan belum banyaknya adanya pembahasan terkait dengan
ruyatul hilal dalam perspektif hadis dan konteks sains, sehingga penulis tergugah
untuk meneliti pemahaman hadis tentang ru’yatul hilal dalam penentuan awal
puasa ramadhan dan hari raya idul fitri dalam konteks sains.
Dengan begitu banyak sudut pandang yang perlu dibahas, sedangkan penulis
hanya mengambil dari sisi hadis dan konteks sains dalam menentukan ru’yatul
hilal. Dan lebih spesifik lagi dari dua belas bulan yang ada pada tahun
hijriah, tetapi penulis tidak akan membahas semuany, penulis hanya akan
terfokuskan pada bulan Ramadhan dan Syawal saja. Hal itu dalam rangka
menentukan awal puasa Ramadhan yang kemudian dilanjut dengan penentuan hari
raya Idul Fitri.
F. Tinjauan Pustaka
Pembahasan yang membicarakan tentang ru’yatul hilal kurang banyak dibahas
dalam berbagai buku secara utuh hanya saja terdapat dalam bab-bab tertentu.
Dalam pengumpulan bahan
penelitian yang diperlukan, penulis mengambil beberapa hadis terkait ru’yatul
hilal dengan menggunakan maktabah syamilah. Maktabah Syamilah adalah kitab
kuning versi Digital yang ada sekarang.
Pembahasan ru’yatul
hilal terdapat pada buku Aplikasi Penelitian Hadis yang disusun oleh M. Alfatih
Suryadilaga, dalam pembahasannya tentang ru’yah, pengarang menelaah tentang
ru’yatul hilal menjadi sampel penelitian yang menyertakan hadis dan
melihat dari konteks sains.[4]
Sumber berikutnya mengambil dari buku Ilmu Falak karya A. Jamil dalam
pembahasannya mengenai ru’yatul hilal atau hisab awal bulan disertai dengan
data astronomis, langkah-langkah hisab awal bulan dan tekniknya dalam
menentukan awal bulan.[5]
Berikutnya didukung pula dari buku Al-Qur’an dan sains karya Harun Yahya yang
membahas al-Qur’an yang diterapkan pada sains.[6]
G. Kerangka Teori
Hadis Nabi yang diambil dari kitab Shohih Bukhori, hal. 1909 yang berbunyi:
حَدَّثَنَا
آدَمُ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ :
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، يَقُولُ : قَالَ النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم ، أَوْ قَالَ : قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صلى الله عليه وسلم
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ
فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Artinya:
1909. Adam telah
menceritakan kepada kami: Syu'bah menceritakan kepada kami: Muhammad bin Ziyad
menceritakan kepada kami, beliau berkata: Aku mendengar Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, atau
dia berkata: Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Berpuasalah
kalian karena melihat hilal dan berbukalah (selesai Ramadhan) karena melihat
hilal. Jika bulan itu tertutupi, maka sempurnakanlah bilangan Sya'ban tiga
puluh hari.”
Hadis tersebut tentang ru’yatul hilal diriwayatkan secara makna, terbukti
dengan beragamnya isi teks hadis yang menjelaskan persoalan tersebut. Di dalam
Shahih Bukhari hanya dijelaskan perintah puasa dan berhari raya karena ru’yatul
hilal dan jika terhalang maka disempurnakan bilangan bulan menjadi 30 hari,
sebagaimana teks,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ
غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ
Istilah gubbiya diartika dengan : جهله ketidaktahuan atauغبي الشيء عليه : menjadi tidak diketahui, maka dapat
diartikan bahwa jika upaya ru’yatul hilal tidak dapat dilakukan, maka perlu
menggenapkan bilangan sya’ban dan Ramadhan hingga 30 hari.
Rasulullah mewanti-wanti agar tidak mendahului bulan, dua atau tiga hari
kecuali dengan melakukan ru’yatul hilal, jika terhalang awan atau mendung maka
sempurnakan bilangan bulan tersebut menjadi 30 hari.[7]
Pola pemahaman hadis di atas dapat digolongkan dua kelompok, yaitu pertama
hisab. Secara harfiyah bermakna perhitungan. Di dunia Islam istilah hisab
sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi
matahari dan bulan terhadap bumi dalam
rangka penentuan dimulainya awal bulan
pada kalender Hijriyah. Pentingnya penentuan posisi matahari karena umat
Islam untuk ibadah shalatnya menggunakan posisi matahari sebagai patokannya.
Sedangkan penentuan posisi bulan untuk mengetahui posisi hilal sebagai penanda
masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Ini penting terutama untuk
menentukan awal Ramadhan saat orang mulai berpuasa dan awal syawal saat
mengakhiri puasa, serta awal dzulhijah saat orang akan wukuf haji di Arafah (9
Dzulhijah) dan beridul Adha (10 Dzulhijjah).[8]
Cara hisab ini didukung Q.S. Yunus ayat 5 yang berbunyi:
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۚ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا
بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya:
Dialah yang
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang
demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya)
kepada orang-orang yang mengetahui.
Dan Q.S Ar-Rahman ayat 5:
الشَّمْسُ
وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
Artinya:
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.
Tuhan memang sengaja menjadikan matahari dan bulan sebagai alat penghitung tahun
dan perhitungan lainnya. Banyak ibadah dalam Islam yang terkait langsung dengan
posisi benda-benda astronomis (khususnya matahari dan bulan), maka umat Islm
sudah sejak awal mula muncul peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap
ilmu astronomi yang dikenal dengan ilmu falak.
Kedua, ru’yah adalah aktivitas mengamati vasibilitas hilal, yakni mengamati bulan
sabit yang nampak pertama kali setalah terjadinya ijtimak atau bulan baru.
Ru’yah dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik
seperti teleskop. Ru’yah dilakukan setelah matahari terbenam (maghrib), karena
intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding cahaya matahari, serta ukurannya
sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang mahgrib waktu setempat
telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat
maka awal bulan ditetapkan mulai maghrib esoknya.
Namun demikian, tidak
selamanya hilal dapat terlihat dengan jelas. Jika selang waktu antara ijtimak
dengan terbenamnya matahari terlalu pendek, maka secara teori hilal mustahil
terlihat, karena iluminasi cahaya bulan masih terlalu suram dibandingkan dengan
cahaya langit sekitarnya.
Sebagai sebuah bentuk
kegiatan dalam mencari kapan dimulainya awal bulan (kalender) Hijriah dengan
meru’yah (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak
terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan kalender digenapkan (istikmal)
menjadi 30 hari. Criteria ini berpegang pada Hadis Nabi Muhammad SAW:
Berpuasalah kamu karena
melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Jika terhalang maka
genapkanlah (istikmal).[9]
Ru’yah hilal (melihat
bulan baru) untuk mengetahui pergantian bulan dan khususnya untuk mengetahui
awal Ramadhan dan Syawal dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan hari raya
Idul fitri, dapat dilakukan dengan menggunakan teropong atau menggunakan gawang lokasi.
Ru’yah umumnya
dilakukan di tepi pantai atau di atas dataran tinggi seperti gunung atau bukit,
karena kedua tempat tersebut merupakan lokasi bebas halangan untuk melihat
hilal di ufuk bagian barat. Misalnya di daerah Pelabuhan Ratu di Kabupaten
Ciamis, Tugu Monas Jakarta, Pantai Kuta Bali dan tempat-tempat lainnya.[10]
Allah memerintahkan umat manusia untuk menyelidiki dan merenungkan ciptaan
langit, bumi dan gunung-gunung, bintang-bintang dan tumbuh-tumbuhan, benih,
binatang, pergantian siang dan malam, manusia, hujan dan berbagai ciptaan
lainnya. Dengan mencermati semua ini, manusia akan semakin menyadari cita seni
ciptaan Allah di dunia sekelilingnya, dan akhirnya dapat mengenali penciptanya,
yang telah menciptakan seluruh alam semesta beserta segala isinya dari
ketiadaan.
“sains” menawarkan cita rasa seni ciptaan Allah, yaitu dengan mengamati
alam semesta beserta seluruh mahluk di dalamnya, dan menyampaikan hasilnya
kepada umat manusia. Oleh karena itu, Agama mendorong sains, menjadikan alat
untuk mempelajari keagungan ciptaan Allah.
Agama tidak hanya mendorong studi ilmiah konklusif dan tepat guna, karena
didukung oleh kebenaran yang diungkapkan melalui agama. Alasannya, agama
merupakan sumber tunggal yang menyediakan jawaban pasti dan akurat, misalnya
untuk pertanyaan bagaimana kehidupan dan alam semesta tercipta. Dengan
demikian, jika dimulai pada landasan yang tepat, riset akan mengungkapkan
kebenaran mengenai asal-usul alam semesta
dan pengaturan kehidupan dalam waktu singkat serta dengan upaya dan
energy minimum. Seperti dinyatakan oleh Abert Einstein, yang dianggap sebagai
salah seorang ilmuwan terbesar pada abad ke-20 “sains tanpa agama adalah
pincang” dengan perkataan lain, ilmu pengetahuan tanpa panduan agama tidak
dapat berjalan dengan benar, tetapi justru membuang banyak waktu dalam mencapai
hasil tertentu atau lebih buruk lagi, seringkali tidak memperoleh bukti yang
meyakinkan.
Ada satu fakta yang harus disadari benar: sains dapat mencapai hasil yang
dapat diandalkan hanya jika tujuan utamanya adalah penyelidikan tanda-tanda
penciptaan di alam semesta, dan bekerja keras semata-mata untuk mencapai tujuan
ini. Sains dapat mencapai tujuan akhirnya dalam waktu sesingkat mungkin hanya
bila ia ditunjukkan ke arah yang benar, dengan kata lain jika dipandu dengan
benar.[11]
H. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka. Artinya, bahan atau objek
materiil penelitian data tertulis, lebih spesifik lagi data yang berkenaan
dengan tema penelitian ini, pemahaman hadis tentang ru’yatul hilal dalam
penentuan awal puasa ramadhan, hari raya idul fitri dalam konteks sains.
2. Sumber Data
Penelitian ini bersumber pada dalil
yang kuat, yaitu hadis yang dijadikan pedoman dalam melakukan penetapan awal
ramadhan dan hari raya yang diperoleh melalui penelusuran dengan Maktabah
Syamilah. hadis tersebut antara lain Yaitu:
3. Teknik pengumpulan data
Tahapan yang dilakukan
penulis dalam pengumpulan data adalah mulai dari pencarian hadis berkenaan
dengan ru’yatul hilal beserta penjelasan maknanya, yang kemudian dihubungkan
dengan konsep sains.
4. Teknik analisis data
dalam menganalisa data
yang telah terkumpul agar mudah maka penulis menggunakan metode taksonomi yaitu
memusatkan kajian ru’yah hanya pada awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal,
tidak semua bulan diru’yah.
I. Sistematika Penelitian
penelitian ini memuat 7
bagian, yaitu diantaranya:
1. membahas tentang latar belakang artinya alasan penulis untuk mengangkat
dalam penelitian pemahaman hadis tentang ru’yatul hilal dalam konteks sains.
2. Rumusan masalah, adalah suatu pokok masalah yang diangkat dalam meneliti ru’yatul
hilal.
3. Penelitian terdahulu dan batasan masalah, pada bagian ini penulis melihat
penelitian sebelumnya mengenai ru’yatul hilal dan membatasi pembahasan tersebut
pada bulan ramadhan dan syawal, sehingga pembahasan tidak terlalu melebar.
4. Telaah pustaka, pada bagian ini penulis menentukan sumber-sumber yang
diambil mengenai ru’yatul hilal. Baik itu berupa buku maupun aplikasi software
sebagai pendukung penelitian sehingga memudahkan dalam proses penelitian.
5. Metode penelitan, hal ini adalah bagian bagaimana penulis menggunakan
metode yang diambil mengenai pembahasan ru’yatul hilal.
6. Landasan teori, bagian ini sebagai penjelasan materi dasar dalam penelitian
sehingga terbaca gambaran umum mengenai penelitian tersebut.
7. Sistematika penelitian, pada bagian ini menjelaskan urutan penelitian
secara umum.
[1]. Jalal
Al-din Abd al-Rahman al-Suyutiy, al-Asbahwa al-Nazair fi al-Furu, (Indonesia:
Maktabah Dar ihyaal-kutub al-Arabiyah, t.th.), hal 43.
[2]. Pola tersebut merupakan perkembangan dari
pemahaman atas ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi tentang persoalan penetapan
dan polanya selalu berkembang sesuai dengan perkembangan iptek.
[3]. M.
Alfatih Suryadilaga, Aplikasi Penelitian Hadis, (Yogyakarta: Teras,
2009), cet pertama, hal. 149
[4]. Ibid.,
[5]. A. Jamil,
Ilmu Falak (Teori dan Aplikasi), (Jakarta: Amzah, 2011), cet. Ke-2
[6]. Harun
Yahya, Al-Qur’an dan Sains, (Bandung: Dzikra, 2002)
[7].M. Alfatih
Suryadilaga, loc.it., hal. 157.
Komentar
Posting Komentar