Langsung ke konten utama

Hadits Tentang Perilaku Tercela


I.                   Pendahuluan
Perilaku Tercela adalah perbuatan yang tidak Diridhoi oleh Allah SWT. Hasud termasuk perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat hasud berarti berbuat dosa. Oleh karena itu, hasud akan mendatangkan akibat-akibat buruk yang akan diterima oleh pelakunya. Baik atau buruknya seseorang bergantung pada diri sendiri sebagai pelaku utama dalam kehidupan sosial. Dalam islam telah ditetapkan ketentuan-ketentuan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat sebagaimana layaknya kita berhubungan dengan orang lain baik teman saudara, kerabat, atau orang yang belum kita kenalpun yang dalam berhubungan terdapat etika-etika yang harus dijalani agar tidak terjadi kesalahpahaman antara oarang satu dengan orang lainya.
Disisi lain, Al-Qur’an juga mengemukakan dan memberi peringatan tentang akhlak-akhlak buruk atau tercela yang dapat merusak iman seseorang dan pada akhirnya akan merusak dirinya serta kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, iman merupakan suatu pengakuan terhadap kebenaran dan harus dipelihara serta di tingkatkan kualitasnya melalui sikap dan perilaku terpuji.
Sifat terpuji dan tercela yang tertanam dalam diri manusia selalu berdampingan dan terlihat dalam perilaku sehari-hari. Apabila perilaku seseorang menampilkan kebaikan, maka terpujilah orang tersebut. Sebaliknya, apabila perilaku seseorang menmpilkan keburukan, maka tercelalah orang tersebut. Sifat tercela sangat dilarang oleh Allah SWT dan harus dihindari dalam pergaulan sehari-hari karena akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.









II.                Pembahasan
عن ابي هريرةرضي الله عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم  لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا, وَلَا تَبَاغَضُوا, وَلَا تَدَابَرُوا, وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ, وَكُونُوا عِبَادَ اَللَّهِ إِخْوَانًا, اَلْمُسْلِمُ أَخُو اَلْمُسْلِمِ, لَا يَظْلِمُهُ, وَلَا يكذبه, وَلَا يَحْقِرُهُ, اَلتَّقْوَى هَا هُنَا, وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مرات, بِحَسْبِ اِمْرِئٍ مِنْ اَلشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ اَلْمُسْلِمَ, كُلُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ حَرَامٌ, دَمُهُ, وَمَالُهُ, وَعِرْضُهُ ) رواه مُسْلِمٌ(.
1. Terjemah hadis
.       Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian saling hasut, saling menipu, saling benci, saling membelakangi, dan janganlah membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, karena itu tidak mandholiminya, tidak membohonginya, dan tidak menghinanya. Takwa itu ada disini (beliau menunjuk ke dadanya tiga kali) Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram, baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.”  (Riwayat Muslim).[1]
2. Tinjauan bahasa
   لَا تَحَاسَدُوا   : jangan saling hasad (menginginkan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang)
   لَا تَنَاجَشُوا   : jangan saling menipu. Maksud menipu disini adalah dalam jual beli, yaitu dengan cara menawar suatu barang di pasar dengan harga lebih tinggi, dengan maksud merugikan pembeli lainnya, padahal dia sendiri tidak ingin membeli.
   لَا تَبَاغَضُوا   : jangan saling membenci
    لَا تَدَابَرُوا    : jangan saling memutuskan hubungan

3. Biografi Singkat Abu Hurairah
Abu Hurairah lahir pada tahun 21 sebelum Hijriyah. pada masa Jahiliyah, sebelum beliau masuk Islam, namanya adalah Abu Syams. beliau Masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriyah, ketika perang Khaibar sedang berkecamuk. Abu hurairah langsung terjun ke dalam perang tersebut. Setelah beliau masuk Islam, Nabi SAW memberinya nama Abdurahman. Abu Hurairah sangat menyenangi seekor kucing, sehingga beliau sering menggendong kucing, merawat, diberi makan dan disediakan tempat khusus, maka beliau digelari dengan nama Abu Hurairah, yang artinya orang yang menyayangi kucing. Nama lengkap Beliau adalah Abu Hurairah bin Shakhkhar. Ibunya adalah Maimunah, yang sempat masuk Islam sebelum wafatnya.
 Abu Hurairah adalah seorang diantara Muhajirin yang miskin, beliau termasuk salah seorang Ahlush Shuffah, yaitu sahabat yang tinggal di Madinah. Beliau tidak punya rumah untuk tinggal, tidak punya tanah untuk bercocok tanam, tidak punya barang dagangan untuk dijual. Walaupun demikian beliau tegar dalam menghadapi hidup dan sanggup menerima hadist Nabi  SAW. secara baik bahkan beliau orang yang paling banyak menghafal dan meriwayatkan hadits-hadits Nabi SAW. daripada sahabat-sahabat Nabi yang lain. Para perawi hadits banyak meriwayatkan hadits dari beliau.
Iman Syafi’i pernah berkata: “Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menghafal hadits bila dibandingkan dengan perawi-perawi di masanya.” Abu Hurairah adalah seorang ahli ibadah, begitu juga istri dan anaknya. Mereka semua biasa bangun pada malam hari secara bergiliran. Beliau bangun pada sepertiga malam kedua dan kemudian anaknay pada sepertiga malam terakhir. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab beliau pernah diangkat menjadi gubernur Bahrain. Beliau wafat pada tahun ke-59 Hijriyah dalam usia 78 tahun.








4. Fikih hadis
A.   Larangan berbuat hasad (Dengki).
a.  Definisi hasad
            Hasad (dengki) berarti menaruh perasaan benci, tidak suka karena iri yang amatsangat kepada keberuntungan orang lain. Sehingga membuat orang tersebut berusaha untuk mempengaruhi orang lain supaya tidak senang terhadap orang yang memperoleh keberuntungan tersebut.[2] Hasad memiliki banyak sebab, yaitu permusuhan, ingin disanjung, kebencian, kesombongan, ‘ujub, ketakutan hilangnya maksud-maksud yang diinginkan, cinta kekuasaan, kotornya jiwa, dan kebakhilan.[3]
          Hasad merupakan penyakit rohani yang sangat berbahaya, karenanya harus dijauhi. Apabila dibiarkan, akan dapat merusak dan menghilangkan semua amal kebaikan seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.


إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Artinya :
“hindarilah sifat hasad, karena hasad memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar”.

b. Hukum hasad.
          Para ulama sepakat bahwa hasad adalah haram. Dalil yang menunjukkan keharamannya antara lain:
Surat Al-Baqarah ayat 109,
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
 Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.[4]

Surat An-Nisa' Ayat 54
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا
Artinya:
ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.[5]
Dalam hadist lain dijelaskan
1479- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ, فَإِنَّ اَلْحَسَدَ يَأْكُلُ اَلْحَسَنَاتِ, كَمَا تَأْكُلُ اَلنَّارُ اَلْحَطَبَ  )رواه أَبُو دَاوُدَ(


Artinya :
 Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Jauhilah sifat hasad, karena hasad itu memakan (pahala) kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” ( Riwayat Abu Dawud).
c.       Hikmah diharamkanya hasad
Sifat hasad atau dengki diharamkan karena merupakan pembantahan terhadap Allah SWT. Allah telah memberikan nikmat kepada orang lain, namun ia berusaha menghalalng-halangi apa yang telah dilakukan Allah SWT.
Disamping itu hasad juga dilakukan dengan cara yang diharamkan dan hanya akan mendatangkan kesedihan. Bahkan ini termasuk perilaku yang sangat tercela.
B.     Larangan Najsy
a.       Definisi najsy
Najsy adalah mempropagandakan naiknya harga suatu barang dagangan, tanpa ada maksud membeli, namun untuk merugikan orang lain.[6]
b.      Hukum najsy
Hukum najsy adalah haram, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pedagang, karena najsy termasuk penipuan.
Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa yang menipu kami, maka bukan termasuk golongan kami.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Najsy dalam hadits diatas bisa juga dipahami dalam bentuk yag lebih luas,.karena secara bahasa sendiri najsy artinya “melakukan tipu muslihat terhadap sesuatu.” Dengan demikian dalam bentuk yang umum, hadis tersebut bisa dipahami, “janganlah saling menipu dan menyakiti.”
Allah SWT berfirman,
اسْتِكْبَارًا فِي الْأَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ ۚ وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ ۚ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا سُنَّتَ الْأَوَّلِينَ ۚ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَبْدِيلًا ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلًا
Artinya:
karena kesombongan (mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri. Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.(QS. Fathir: 43).
Rasulullah SAW bersabda, “terlaknat orang-orang yang menyakiti atau melakukan muslihat terhadap seorang muslim.”(HR. Tirmidzi).
Dengan demikian semua bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang mengandung unsur penipuan, masuk dalam kategori najsy. Misalnya menutupi barang yang cacat dan mencampur barang yang jelek dengan barang yang bagus.
C.     Larangan Saling Membenci
a.       Definisi benci.
Benci adalah sikap tidak suka. Sikap seperti ini dilarang oleh Rasulullah karena umat islam adalah bersaudara, yang saling menyayangi dan mencintai. Karenanya mereka dilarang saling membenci.[7]
Allah SWT berfirman
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Artinya:
Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10).
Rasulullah SAW. Bersabda,
والذي نفسي بيده لاتدخلون الجنة حتي تومنوا ولاتومنوا حتي تحابوااولاادلكم علي شيء اذا فعلتموه تحاببتم افشواالسلام بينكم (رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW. Bersabda, “demi zat yang jiwaku berada di tanganNya, kalian semua tidak akan masuk surga, sehingga kalian semua beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian mengenai sesuatu yang ketika kalian melakukannya, maka kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!. (HR. Muslim).

b.      Hukum membenci.
Saling membenci biasanya dilakukan oleh dua pihak. Adakalanya kebencian tersebut bermula dari dua pihak adakalanya dari satu pihak. Kebencian yang sifatnya karena Allah hukumnya bisa wajib bisa sunnah. Namun jika didasari karena selain Allah, maka hukumnya haram.
Allah SWT. Berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙأَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِي ۚتُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚوَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ


Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.(QS. Al-Mumtahanah: 01).

Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ اْلإِيْمَانَ. (رواه أبو داود والترمذي).
Artinya:
“barang siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan memberi karena Allah, maka imannya telah sempurna.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Oleh sebab itu, seorang muslim diwajibkan untuk senantiasa mengingatkan dirinya sendiri, dan menghindari kebencian yang disebabkan karena dorongan hawa nafsu semata, karena kebencian seperti ini tidak diperbolehkan.

D.    Larangan untuk memutuskan persaudaraan
At-Tadabbur bermakna membelekangi atau meninggalkan di mana tatkala seseorang membelakangi wajah sahabatnya atau memalingkan wajah darinya. Maksudnya adalah memutuskan hubungan. Jika memutuskan hubungan dilakukan karena urusan duniawi, maka itu diharamkan.
(لا يحل لرجل أن يهجر أخاه المسلم فوق ثلاث ، يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ بالسلام (رواه البخاري  ومسلم
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda, ” tidak halal bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Jika bertemu keduanya saling berpaling, yang paling baik diantara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Rasulullah juga bersabda :” barang siapa yang menjauhi saudaranya sesama muslim, lebih dari enam hari maka sama seperti membunuhnya.” (HR. Abu Dawud).

Adapun jika dilakukan karena Allah, boleh dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan pada hukuman yang dijatuhkan Rasulullah SAW kepada tiga sahabat yang tidak ikut dalam perang Tabuk. Beliau memerintahkan semua umat Islam untuk tidak bicara dengan sahabat tersebut selama lima puluh hari. Demikian juga diperbolehkan menjauhi orang-orang yang senantiasa melakukan bid’ah, pengikut hawa nafsu atau menganut paham-paham sesat.[8]
















III.             Kesimpulan

Akhlak tercela (akhlak madzmumah) adalah segala tingkah laku, ucapan, gejolak hati yang tidak berada dalam jalan Allah, dan cenderung dikuasai oleh nafsu. Akhlak tercela bisa berupa perbuatan, ucapan, dan perasaan. Banyak sekali macam akhlak tercela diantarany hasad, tanajas benci, dan tadabbur.
hasad adalah menginginkan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang.
Tanajas adalah  menawar suatu barang di pasar dengan harga lebih tinggi, dengan maksud merugikan pembeli lainnya, padahal dia sendiri tidak ingin membeli.
Benci adalah perasaant idak suka kepada orag lain.
Tadabur adalah memutus hubungan persaudaraan
Perilaku tercela tersebut merupakan perilaku yang sangat di benci oleh Allah SWT  karena sifat ini dapat merusak jasmani dan rohani dari orang yang melakukan sifat tersebut dan sifat tercela tersebut merugikan diri sendiri dan orang lain














DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an.
Hajjaj, Abu Al-Husain Muslim bin. “shohih muslim”. Beirut: Darr al-fikr. 2011.
Al-Bgha Musthafa Dieb dan Muhyiddin Mistu. “Al-Wafi”. (Beirut: Daar ibu katsir. 1998.
Al-Ghazali Abu Hamid Muhammad. “Mutiara Ihya Ulumuddin : Ringkasan Yang Ditulis Sendiri Oleh Sang Hujjatul Islam”. terj., (Bandung: Mizan), 2000.


1.Imam Abu Al-Husain Muslim bin Hajjaj, shohih muslim, (Beirut: Darr al-fikr, 2011), 517.
[2]. Musthafa Dieb Al-Bgha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi, (Beirut: Daar ibu katsir, 1998), 310.
[3]. Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Mutiara Ihya Ulumuddin : Ringkasan Yang Ditulis Sendiri Oleh Sang Hujjatul Islam, terj., (Bandung: Mizan), 2000, hlm. 253.

[4]. Al-Qur’an, 1: 109.
[5] Al-QUr’an, 4: 54.
[6]. Musthafa Dieb Al-Bgha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi, (Beirut: Daar ibu katsir, 1998), 312.

[7] Ibid., 313.
[8] Ibid., 315.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH GHORIBUL QURAN

PENDAHULUAN             Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab kepada Nabi Muhammad Saw dan kaumnya, merupakan kewajiban umatnya untuk membacanya, mempelajarinya, sekaligus mengamalkannya. Al-Quran diturunkan sebagai petunjuk kepada manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.             Akan tetapi, ternyata ada sebagian kata atau lafal yang sulit dipahami, bahkan oleh orang Arab sekalipun. Lafal-lafal seperti inilah seperti yang dipelajari dalam ilmu Gharib u l-Quran. Banyak lafadz dalam ayat-ayat Al-qur’an yang aneh bacaannya. Maksud aneh adalah ada beberapa bacaan tulisan Alqur’an yang tidak sesuai dengan kaidah aturan membaca yang umum atau yang biasa berlaku dalam kaidah bacaan bahasa arab. Hal ini menunjukkan adanya keistimewaan Alqur’an yang mengandung kemukjizatan yang sangat tinggi, disinilah letak kehebatannya sehingga kaum sastrawan tidak mampu menandi...

MAKALAH ADA’ WA TAHAMMUL HADITS

I.                    PENDAHULUAN Penghimpunan dan periwayatan hadits tidak bersifat konvensional, tetapi dihimpun dan diriwayatkan melalui tulisan dan riwayat dengan beragam bentuknya berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah yang paling akurat. Suatu hadits tidak akan diterima, kecuali bila pembawanya memenuhi syarat-syarat yang amat rumit yang telah ditetapkan oleh ulama, dan yang mereka jelaskan secara lengkap di dalam buku-buku Ushulul Hadits. [1] Untuk memahami ilmu hadits ulama telah memberikan kontribusi yang besar dalam menyusun ilmu-ilmu yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan, penjelasan, pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadits. Yang disusun oleh ulama dalam bentuk beragam karya   sampai masing- masing ilmu bisa berdiri sendiri. Ilmu-ilmu itu tumbuh dalam waktu yang hampir bersamaan dan saling berkaitan. Adapun salah satu ilmu yang sangat penting yang memili...