I.
Pendahuluan
Perilaku
Tercela adalah perbuatan yang tidak Diridhoi oleh Allah SWT. Hasud termasuk
perbuatan tercela yang dibenci oleh Allah SWT bahkan sesama manusia. Berbuat hasud
berarti berbuat dosa. Oleh karena itu, hasud akan mendatangkan akibat-akibat
buruk yang akan diterima oleh pelakunya. Baik atau buruknya seseorang bergantung
pada diri sendiri sebagai pelaku utama dalam kehidupan sosial. Dalam islam telah
ditetapkan ketentuan-ketentuan untuk menjalani kehidupan bermasyarakat
sebagaimana layaknya kita berhubungan dengan orang lain baik teman saudara,
kerabat, atau orang yang belum kita kenalpun yang dalam berhubungan terdapat
etika-etika yang harus dijalani agar tidak terjadi kesalahpahaman antara oarang
satu dengan orang lainya.
Disisi lain,
Al-Qur’an juga mengemukakan dan memberi peringatan tentang akhlak-akhlak buruk
atau tercela yang dapat merusak iman seseorang dan pada akhirnya akan merusak
dirinya serta kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, iman merupakan
suatu pengakuan terhadap kebenaran dan harus dipelihara serta di tingkatkan
kualitasnya melalui sikap dan perilaku terpuji.
Sifat terpuji dan tercela yang
tertanam dalam diri manusia selalu berdampingan dan terlihat dalam perilaku
sehari-hari. Apabila perilaku seseorang menampilkan kebaikan, maka terpujilah
orang tersebut. Sebaliknya, apabila perilaku seseorang menmpilkan keburukan, maka tercelalah orang tersebut. Sifat tercela sangat
dilarang oleh Allah SWT dan harus dihindari dalam pergaulan sehari-hari karena
akan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
II.
Pembahasan
عن ابي هريرةرضي الله عَنْهُ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ –
صلى الله عليه وسلم لَا تَحَاسَدُوا وَلَا
تَنَاجَشُوا, وَلَا تَبَاغَضُوا, وَلَا تَدَابَرُوا, وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ
عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ, وَكُونُوا عِبَادَ اَللَّهِ إِخْوَانًا, اَلْمُسْلِمُ أَخُو
اَلْمُسْلِمِ, لَا يَظْلِمُهُ, وَلَا يكذبه, وَلَا يَحْقِرُهُ, اَلتَّقْوَى هَا
هُنَا, وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مرات, بِحَسْبِ اِمْرِئٍ مِنْ اَلشَّرِّ
أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ اَلْمُسْلِمَ, كُلُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ
حَرَامٌ, دَمُهُ, وَمَالُهُ, وَعِرْضُهُ ) رواه مُسْلِمٌ(.
1. Terjemah hadis
. Dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian saling
hasut, saling menipu, saling
benci, saling membelakangi,
dan janganlah membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian hamba-hamba
Allah yang bersaudara. Orang
Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, karena itu tidak mandholiminya, tidak membohonginya, dan tidak menghinanya. Takwa itu
ada disini (beliau
menunjuk ke dadanya tiga kali) Sudah termasuk kejahatan seseorang bila ia menghina
saudaranya yang muslim. Setiap muslim bagi muslim lainnya adalah haram, baik darahnya, hartanya dan kehormatannya.” (Riwayat Muslim).[1]
2. Tinjauan bahasa
لَا تَحَاسَدُوا : jangan saling hasad (menginginkan
agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang)
لَا تَنَاجَشُوا : jangan saling menipu.
Maksud menipu disini adalah dalam jual beli, yaitu dengan cara menawar suatu
barang di pasar dengan harga lebih tinggi, dengan maksud merugikan pembeli
lainnya, padahal dia sendiri tidak ingin membeli.
لَا تَبَاغَضُوا : jangan saling
membenci
لَا تَدَابَرُوا : jangan saling
memutuskan hubungan
3. Biografi Singkat Abu Hurairah
Abu
Hurairah lahir pada tahun 21 sebelum Hijriyah. pada masa Jahiliyah, sebelum beliau
masuk Islam, namanya adalah Abu Syams. beliau Masuk Islam pada tahun ke-7
Hijriyah, ketika perang Khaibar sedang berkecamuk. Abu hurairah langsung terjun ke dalam perang tersebut. Setelah beliau masuk Islam, Nabi SAW memberinya
nama Abdurahman.
Abu Hurairah sangat menyenangi seekor kucing, sehingga beliau sering
menggendong kucing, merawat, diberi makan dan disediakan tempat khusus, maka
beliau digelari dengan nama Abu Hurairah, yang artinya orang yang menyayangi
kucing. Nama lengkap Beliau
adalah Abu Hurairah bin Shakhkhar. Ibunya adalah Maimunah, yang sempat masuk
Islam sebelum wafatnya.
Abu Hurairah adalah seorang diantara Muhajirin yang miskin, beliau termasuk salah seorang
Ahlush Shuffah, yaitu sahabat yang tinggal di Madinah. Beliau tidak punya rumah
untuk tinggal, tidak punya tanah untuk bercocok tanam, tidak punya barang
dagangan untuk dijual. Walaupun demikian beliau tegar dalam menghadapi hidup dan sanggup menerima
hadist Nabi SAW. secara baik bahkan
beliau orang yang paling banyak menghafal dan meriwayatkan hadits-hadits Nabi
SAW. daripada sahabat-sahabat Nabi yang lain. Para perawi hadits banyak
meriwayatkan hadits dari beliau.
Iman Syafi’i pernah
berkata: “Abu Hurairah adalah orang yang paling banyak menghafal hadits bila
dibandingkan dengan perawi-perawi di masanya.”
Abu Hurairah adalah seorang ahli
ibadah, begitu juga istri dan anaknya. Mereka semua biasa bangun pada malam
hari secara bergiliran. Beliau bangun pada sepertiga malam kedua dan kemudian anaknay pada sepertiga malam terakhir. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab
beliau pernah diangkat menjadi gubernur Bahrain. Beliau wafat pada tahun ke-59
Hijriyah dalam usia 78 tahun.
4. Fikih hadis
A. Larangan
berbuat hasad
(Dengki).
a. Definisi hasad
Hasad (dengki) berarti menaruh
perasaan benci, tidak suka karena iri yang amatsangat kepada keberuntungan
orang lain. Sehingga membuat orang tersebut berusaha untuk mempengaruhi orang lain supaya tidak senang
terhadap orang yang memperoleh keberuntungan tersebut.[2] Hasad memiliki banyak sebab, yaitu permusuhan, ingin disanjung, kebencian,
kesombongan, ‘ujub, ketakutan hilangnya maksud-maksud yang diinginkan, cinta
kekuasaan, kotornya jiwa, dan kebakhilan.[3]
Hasad
merupakan penyakit rohani yang sangat berbahaya, karenanya harus dijauhi.
Apabila dibiarkan, akan dapat merusak dan menghilangkan semua amal kebaikan
seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ فَإِنَّ
الْحَسَدَ يَأْكُلُ الْحَسَنَاتِ كَمَا تَأْكُلُ النَّارُ الْحَطَبَ
Artinya :
“hindarilah sifat hasad, karena hasad memakan kebaikan sebagaimana api
memakan kayu bakar”.
b. Hukum hasad.
Para ulama sepakat bahwa hasad adalah
haram. Dalil yang menunjukkan keharamannya antara lain:
Surat
Al-Baqarah ayat 109,
وَدَّ كَثِيرٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ
لَوْ يَرُدُّونَكُمْ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِكُمْ كُفَّارًا حَسَدًا مِنْ عِنْدِ
أَنْفُسِهِمْ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْحَقُّ ۖ فَاعْفُوا وَاصْفَحُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ
اللَّهُ بِأَمْرِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya:
Sebagian besar Ahli Kitab menginginkan agar
mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena
dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka
kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah
mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu.[4]
Surat An-Nisa' Ayat 54
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَىٰ مَا
آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۖ فَقَدْ آتَيْنَا آلَ إِبْرَاهِيمَ الْكِتَابَ
وَالْحِكْمَةَ وَآتَيْنَاهُمْ مُلْكًا عَظِيمًا
Artinya:
ataukah
mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang Allah telah berikan
kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga
Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar.[5]
Dalam hadist lain dijelaskan
1479- عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِيَّاكُمْ وَالْحَسَدَ, فَإِنَّ اَلْحَسَدَ
يَأْكُلُ اَلْحَسَنَاتِ, كَمَا تَأْكُلُ اَلنَّارُ اَلْحَطَبَ )رواه أَبُو دَاوُدَ(
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Jauhilah sifat hasad, karena hasad itu memakan
(pahala) kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.” ( Riwayat Abu Dawud).
c. Hikmah
diharamkanya hasad
Sifat hasad atau dengki diharamkan
karena merupakan pembantahan terhadap Allah SWT. Allah telah memberikan nikmat
kepada orang lain, namun ia berusaha menghalalng-halangi apa yang telah
dilakukan Allah SWT.
Disamping itu hasad juga dilakukan
dengan cara yang diharamkan dan hanya akan mendatangkan kesedihan. Bahkan ini
termasuk perilaku yang sangat tercela.
B.
Larangan Najsy
a. Definisi najsy
Najsy adalah mempropagandakan naiknya
harga suatu barang dagangan, tanpa ada maksud membeli, namun untuk merugikan
orang lain.[6]
b. Hukum najsy
Hukum najsy adalah haram, baik dengan
persetujuan maupun tanpa persetujuan pedagang, karena najsy termasuk penipuan.
Rasulullah SAW. Bersabda: “barang siapa
yang menipu kami, maka bukan termasuk golongan kami.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Najsy dalam hadits diatas bisa juga
dipahami dalam bentuk yag lebih luas,.karena secara bahasa sendiri najsy
artinya “melakukan tipu muslihat terhadap sesuatu.” Dengan demikian dalam
bentuk yang umum, hadis tersebut bisa dipahami, “janganlah saling menipu dan
menyakiti.”
Allah SWT berfirman,
اسْتِكْبَارًا
فِي الْأَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ ۚ وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا
بِأَهْلِهِ ۚ فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا سُنَّتَ الْأَوَّلِينَ ۚ فَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ
اللَّهِ تَبْدِيلًا ۖ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّتِ اللَّهِ تَحْوِيلًا
Artinya:
karena kesombongan
(mereka) di muka bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang
jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri.
Tiadalah yang mereka nanti-nantikan melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang
telah berlaku) kepada orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak
akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah, dan sekali-kali tidak (pula) akan
menemui penyimpangan bagi sunnah Allah itu.(QS. Fathir: 43).
Rasulullah SAW bersabda, “terlaknat
orang-orang yang menyakiti atau melakukan muslihat terhadap seorang
muslim.”(HR. Tirmidzi).
Dengan demikian semua bentuk muamalah maliyah (harta benda) yang mengandung
unsur penipuan, masuk dalam kategori najsy. Misalnya menutupi barang yang cacat
dan mencampur barang yang jelek dengan barang yang bagus.
C.
Larangan Saling Membenci
a. Definisi benci.
Benci adalah sikap tidak suka. Sikap
seperti ini dilarang oleh Rasulullah karena umat islam adalah bersaudara, yang
saling menyayangi dan mencintai. Karenanya mereka dilarang saling membenci.[7]
Allah SWT berfirman
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya:
Orang-orang beriman
itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan)
antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat
rahmat. (QS. Al-Hujurat: 10).
Rasulullah SAW.
Bersabda,
والذي نفسي بيده لاتدخلون الجنة
حتي تومنوا ولاتومنوا حتي تحابوااولاادلكم علي شيء اذا فعلتموه تحاببتم
افشواالسلام بينكم (رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW. Bersabda, “demi zat yang jiwaku berada di tanganNya,
kalian semua tidak akan masuk surga, sehingga kalian semua beriman, dan kalian
tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai Tidakkah aku tunjukkan kepada kalian
mengenai sesuatu yang ketika kalian melakukannya, maka kalian akan saling
mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian!. (HR. Muslim).”
b. Hukum membenci.
Saling membenci biasanya dilakukan oleh
dua pihak. Adakalanya kebencian tersebut bermula dari dua pihak adakalanya dari
satu pihak. Kebencian yang sifatnya karena Allah hukumnya bisa wajib bisa
sunnah. Namun jika didasari karena selain Allah, maka hukumnya haram.
Allah SWT. Berfirman,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ
تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ
الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ ۙأَنْ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
رَبِّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِي سَبِيلِي وَابْتِغَاءَ
مَرْضَاتِي ۚتُسِرُّونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَأَنَا أَعْلَمُ بِمَا
أَخْفَيْتُمْ وَمَا أَعْلَنْتُمْ ۚوَمَنْ يَفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ
سَوَاءَ السَّبِيلِ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada
mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya
mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir
Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu
benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku
(janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada
mereka, karena rasa kasih sayang. Aku lebih mengetahui apa yang kamu
sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang
melakukannya, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.(QS. Al-Mumtahanah: 01).
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ أَحَبَّ لِلَّهِ وَأَبْغَضَ لِلَّهِ وَأَعْطَى لِلَّهِ وَمَنَعَ لِلَّهِ
فَقَدِ اسْتَكْمَلَ اْلإِيْمَانَ. (رواه أبو داود والترمذي).
Artinya:
“barang siapa yang mencintai karena
Allah, membenci karena Allah, dan memberi karena Allah, maka imannya telah
sempurna.” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Oleh sebab itu, seorang muslim
diwajibkan untuk senantiasa mengingatkan dirinya sendiri, dan menghindari
kebencian yang disebabkan karena dorongan hawa nafsu semata, karena kebencian
seperti ini tidak diperbolehkan.
D.
Larangan
untuk memutuskan persaudaraan
At-Tadabbur bermakna membelekangi atau
meninggalkan di mana tatkala seseorang membelakangi wajah sahabatnya atau
memalingkan wajah darinya. Maksudnya adalah memutuskan hubungan. Jika
memutuskan hubungan dilakukan karena urusan duniawi, maka itu diharamkan.
(لا يحل
لرجل أن يهجر أخاه المسلم فوق ثلاث ، يلتقيان فيعرض هذا ويعرض هذا وخيرهما الذي يبدأ
بالسلام (رواه البخاري ومسلم
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda, ” tidak halal
bagi seorang muslim menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Jika bertemu
keduanya saling berpaling, yang paling baik diantara keduanya adalah yang
memulai mengucapkan salam.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Rasulullah juga bersabda :” barang siapa
yang menjauhi saudaranya sesama muslim, lebih dari enam hari maka sama seperti
membunuhnya.” (HR. Abu Dawud).
Adapun jika dilakukan karena Allah,
boleh dilakukan lebih dari tiga hari. Hal ini berdasarkan pada hukuman yang
dijatuhkan Rasulullah SAW kepada tiga sahabat yang tidak ikut dalam perang
Tabuk. Beliau memerintahkan semua umat Islam untuk tidak bicara dengan sahabat
tersebut selama lima puluh hari. Demikian juga diperbolehkan menjauhi
orang-orang yang senantiasa melakukan bid’ah, pengikut hawa nafsu atau menganut
paham-paham sesat.[8]
III.
Kesimpulan
Akhlak tercela (akhlak
madzmumah) adalah segala tingkah laku, ucapan, gejolak hati yang tidak
berada dalam jalan Allah, dan cenderung dikuasai oleh nafsu. Akhlak
tercela bisa berupa perbuatan, ucapan, dan perasaan. Banyak
sekali macam akhlak tercela diantarany hasad, tanajas benci, dan tadabbur.
hasad adalah
menginginkan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang.
Tanajas adalah menawar suatu barang di pasar dengan harga
lebih tinggi, dengan maksud merugikan pembeli lainnya, padahal dia sendiri
tidak ingin membeli.
Benci adalah perasaant idak suka kepada
orag lain.
Tadabur adalah memutus hubungan
persaudaraan
Perilaku tercela
tersebut merupakan perilaku
yang sangat di benci oleh Allah SWT karena sifat ini dapat
merusak jasmani dan rohani dari orang yang melakukan sifat tersebut dan sifat tercela tersebut merugikan diri sendiri
dan orang lain
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an.
Hajjaj, Abu Al-Husain Muslim bin. “shohih muslim”.
Beirut: Darr al-fikr. 2011.
Al-Bgha Musthafa Dieb dan Muhyiddin Mistu. “Al-Wafi”.
(Beirut: Daar ibu katsir. 1998.
Al-Ghazali Abu
Hamid Muhammad. “Mutiara Ihya Ulumuddin : Ringkasan Yang Ditulis Sendiri Oleh
Sang Hujjatul Islam”. terj., (Bandung: Mizan), 2000.
[2]. Musthafa Dieb Al-Bgha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi, (Beirut: Daar ibu katsir, 1998),
310.
[3]. Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Mutiara Ihya Ulumuddin : Ringkasan Yang
Ditulis Sendiri Oleh Sang Hujjatul Islam, terj., (Bandung: Mizan), 2000,
hlm. 253.
[4]. Al-Qur’an, 1: 109.
[6]. Musthafa Dieb Al-Bgha dan Muhyiddin Mistu, Al-Wafi, (Beirut: Daar ibu katsir,
1998), 312.
Komentar
Posting Komentar